Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 31 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Subbagian Data dan Informasi; b. Subbagian Program dan Anggaran; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan. 2. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda