Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 42 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 55 TAHUN 2010 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dibuat oleh Bagian Tata Usaha Pimpinan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. (2) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, disimpan pada Bagian Tata Usaha Pimpinan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. (3) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, huruf c, dan huruf d, disimpan pada bagian tata usaha dan/atau subbagian tata usaha biro, subbagian tata usaha pusat, bagian tata usaha sekretariat inspektorat jenderal, subbagian tata usaha www.djpp.kemenkumham.go.id inspektorat wilayah, bagian tata usaha dan/atau subbagian tata usaha sekretariat direktorat jenderal, subbagian tata usaha direktorat, subbagian tata usaha sekretariat badan. (4) Kepala bagian tata usaha dan/atau kepala subbagian tata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bertanggungjawab atas penggunaan stempel. 6. Diantara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 63 A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 63 A Pengaturan tata naskah dinas di lingkungan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan. 7. Ketentuan Pasal 64 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2011 | Pasal.id