Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 42 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 55 TAHUN 2010 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Tinta yang digunakan untuk naskah dinas berwarna hitam.
(2) Tinta yang digunakan untuk penandatanganan dan paraf naskah dinas berwarna biru tua.
(3) Tinta yang digunakan untuk stempel berwarna ungu.
(4) Tinta yang digunakan untuk stempel keamanan naskah dinas berwarna merah.
5. Ketentuan Pasal 42 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
