Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 42 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 55 TAHUN 2010 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tinta yang digunakan untuk naskah dinas berwarna hitam. (2) Tinta yang digunakan untuk penandatanganan dan paraf naskah dinas berwarna biru tua. (3) Tinta yang digunakan untuk stempel berwarna ungu. (4) Tinta yang digunakan untuk stempel keamanan naskah dinas berwarna merah. 5. Ketentuan Pasal 42 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2011 | Pasal.id