Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 42 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 55 TAHUN 2010 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Unit Kerja eselon I, Kepala Sekretariat Korpri, Kepala Pusat Diklat Regional dan Kepala Balai Besar menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat meliputi: a. Surat Biasa; b. Surat Keterangan; c. Surat Perintah Tugas; d. Surat Perintah; e. Surat Izin; f. Perjanjian; g. Surat Perintah Perjalanan Dinas; h. Surat Kuasa; i. Surat Undangan; j. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas; k. Surat Panggilan; l. Nota Dinas; m.Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; n. Lembar Disposisi; o. Telaahan Staf; p. Laporan; q. Surat Pengantar; r. Berita Acara; s. Notulen; t. Memo; u. Daftar Hadir; dan v. Sertifikat. (2) Kepala Pusat Data Informasi Komunikasi Dan Telekomunikasi, selain menandatangani naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat berupa kriptogram. (3) Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Unit Kerja eselon I, Kepala Sekretariat Korpri, Kepala Pusat Diklat Regional dan Kepala Balai Besar atas nama eselon I menandatangani naskah dinas meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Surat Biasa; b. Surat Keterangan; c. Surat Perintah Tugas; d. Surat Perintah; e. Surat Perintah Perjalanan Dinas; f. Surat Undangan; g. Surat Panggilan; h. Nota Dinas; i. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; j. Telaahan Staf; k. Laporan; l. Surat Pengantar; m.Telegram/Surat Kawat/Radiogram; n. Berita Acara; o. Notulen; p. Daftar Hadir; dan q. Sertifikat. (4) Inspektur dan Direktur menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat meliputi: a. Surat Biasa; b. Surat Keterangan; c. Surat Perintah Tugas; d. Surat Perintah; e. Surat Izin; f. Perjanjian; g. Surat Perintah Perjalanan Dinas; h. Surat Kuasa; i. Surat Panggilan; j. Nota Dinas; k. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; l. Lembar Disposisi; m.Telaahan Staf; n. Laporan; o. Surat Pengantar; p. Berita Acara; www.djpp.kemenkumham.go.id q. Notulen; r. Memo; s. Daftar Hadir; dan t. Sertifikat. (5) Inspektur dan Direktur atas nama eselon I menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat meliputi: a. Surat Biasa; b. Surat Keterangan; c. Surat Perintah Tugas; d. Surat Perintah; e. Surat Panggilan; f. Nota Dinas; g. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; dan h. Surat Pengantar. 4. Ketentuan Pasal 36 diubah dengan ditambah 1 (satu) ayat, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2011 | Pasal.id