Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 42 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 55 TAHUN 2010 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Warna dan kualitas kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f meliputi:
a. warna dan kualitas kertas untuk naskah dinas berwarna putih dengan kualitas baik;
b. warna dan kualitas kertas untuk pidato dan/atau sambutan menteri warna putih tulang dengan kualitas baik.
2. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
