Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan TKPK Provinsi, Sekretariat, Kelompok Kerja dan Kelompok Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 12, Pasal 16 dan Pasal 19 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (2) Pembentukan TKPK Kabupaten/Kota, Sekretariat, Kelompok Kerja dan Kelompok Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 14, Pasal 17, dan Pasal 19 ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda