Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan TKPK Kabupaten/Kota terdiri dari unsur pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.
(2) Susunan keanggotaan TKPK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penanggungjawab : Bupati/Walikota
b. Ketua : Wakil Bupati/Wakil Walikota
c. Wakil Ketua : Sekretaris Daerah
d. Sekretaris : Kepala Bappeda
e. Wakil Sekretaris : Kepala BPMD
f. Sekretariat
Kepala : Sekretaris Bappeda Wakil Kepala : Sekretaris BPMD Anggota : Bappeda dan BPMD
g. Kelompok Kerja:
1. Pendataan dan Informasi Ketua : Kepala Bidang di Bappeda Wakil Ketua : Kepala Bidang di BPS Anggota : Dinas Kependudukan, Kominfo, dan Perguruan Tinggi setempat
2. Pengembangan Kemitraan Ketua : Kepala Bidang di Bappeda Wakil Ketua : Kepala Bagian di Biro Perekonomian Anggota BUMN, BUMD dan Perusahaan swasta setempat
3. Pengaduan Masyarakat Ketua : Kepala Bidang di BPMD Wakil Ketua : Sekretaris Inspektorat Daerah Anggota : UPM Program-Program Penanggulangan Kemiskinan
h. Kelompok Program :
1. Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Keluarga Ketua : Asisten Sekda Bidang Kesra Wakil Ketua : Kepala Dinas Sosial Anggota : Kepala SKPD, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya
2. Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Ketua : Kepala BPMD Wakil Ketua : Kepala Dinas PU Anggota : Kepala SKPD, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya
3. Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil Ketua : Asisten Sekda Bidang Ekbang Wakil Ketua : Kepala Dinas Koperasi dan UKM Anggota : Kepala SKPD, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya
4. Program-program lainnya Ketua : Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Wakil Ketua : Kepala Dinas Nakertrans Anggota : Kepala SKPD, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya
Koreksi Anda
