Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan TKPK Provinsi terdiri atas unsur pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan. (2) Susunan keanggotaan TKPK Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penanggungjawab : Gubernur b. Ketua : Wakil Gubernur c. Wakil Ketua : Sekretaris Daerah d. Sekretaris : Kepala Bappeda e. Wakil Sekretaris : Kepala BPMD f. Sekretariat Kepala : Sekretaris Bappeda Wakil Kepala : Sekretaris BPMD Anggota : Bappeda dan BPMD g. Kelompok Kerja : 1. Pendataan dan Informasi Ketua : Kepala Bidang Bappeda Wakil Ketua : Kepala Bidang di BPS Anggota : Dinas Kependudukan, Kominfo, dan Perguruan Tinggi setempat 2. Pengembangan Kemitraan Ketua : Kepala Bidang Bappeda Wakil Ketua : Kepala Bagian di Biro Perekonomian Anggota : BUMN, BUMD dan Perusahaan swasta setempat 3. Pengaduan Masyarakat Ketua : Kepala Bidang di BPMD Wakil Ketua : Sekretaris Inspektorat Daerah Anggota : UPM Program-Program Penanggulangan Kemiskinan h. Kelompok Program : 1. Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Keluarga Ketua : Asisten Sekda Bidang Kesra Wakil Ketua : Kepala Dinas Sosial Anggota : Kepala SKPD, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya 2. Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Ketua : Kepala BPMD Wakil Ketua : Kepala Dinas PU Anggota : Kepala SKPD, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya 3. Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil Ketua : Asisten Sekda Bidang Ekbang Wakil Ketua : Kepala Dinas Koperasi dan UKM Anggota : Kepala SKPD, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya 4. Program-program lainnya Ketua : Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Wakil Ketua : Kepala Dinas Nakertrans Anggota : Kepala SKPD, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya
Koreksi Anda