Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, melaksanakan sebagian tugas TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di bidang bantuan sosial terpadu berbasis keluarga.
(2) Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, melaksanakan sebagian tugas TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di bidang pemberdayaan masyarakat.
(3) Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf c, melaksanakan sebagian tugas TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di bidang pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil.
(4) Kelompok program lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d, melaksanakan sebagian tugas TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di bidang lainnya.
Koreksi Anda
