Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 dibantu kelompok program penanggulangan kemiskinan. (2) Kelompok program penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga; b. kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat; c. kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil; dan d. kelompok program lainnya. (3) Kelompok program lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat dibentuk sesuai kebutuhan daerah.
Koreksi Anda