Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 dibantu kelompok program penanggulangan kemiskinan.
(2) Kelompok program penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga;
b. kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat;
c. kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil; dan
d. kelompok program lainnya.
(3) Kelompok program lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat dibentuk sesuai kebutuhan daerah.
Koreksi Anda
