Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja Pendataan dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan Pasal 17 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mengelola data dan sistem informasi penanggulangan kemiskinan. (2) Kelompok Kerja Pendataan dan Sistem Informasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dan pengembangan data kemiskinan; b. pengembangan indikator kemiskinan daerah; c. pengembangan sistem informasi kemiskinan; dan d. penyediaan data dan informasi sistem peringatan dini kondisi dan permasalahan kemiskinan. (3) Kelompok Kerja Pengembangan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dan Pasal 17 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam memfasilitasi pengelolaan dan pengembangan kemitraan dalam penanggulangan kemiskinan. (4) Kelompok Kerja Pengembangan Kemitraan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menyelenggarakan fungsi: a. perumusan pembinaan hubungan antara masyarakat dengan pemerintah daerah; dan b. perumusan pembinaan hubungan dunia usaha dengan pemerintah daerah. (5) Kelompok Kerja Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dan Pasal 17 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam memfasilitasi penanganan pengaduan masyarakat program penanggulangan kemiskinan. (6) Kelompok Kerja Pengaduan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penyiapan penanganan aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait kegiatan penanggulangan kemiskinan; b. perumusan dan penyiapan bahan kampanye penanganan aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait dengan penyelenggaraan kegiatan penanggulangan kemiskinan; dan c. perumusan dan penyiapan bahan sosialisasi dan kampanye tentang perlunya pendampingan masyarakat dalam penyampaian pengaduan pada penyelenggaraan kegiatan penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda