Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat TKPK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibentuk Kelompok Kerja. (2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kelompok Kerja Pendataan dan Sistem Informasi; b. Kelompok Kerja Pengembangan Kemitraan; dan c. Kelompok Kerja Pengaduan Masyarakat.
Koreksi Anda