Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat TKPK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibentuk Kelompok Kerja.
(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kelompok Kerja Pendataan dan Sistem Informasi;
b. Kelompok Kerja Pengembangan Kemitraan; dan
c. Kelompok Kerja Pengaduan Masyarakat.
Koreksi Anda
