Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat TKPK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibentuk Kelompok Kerja.
(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kelompok Kerja Pendataan dan Sistem Informasi;
b. Kelompok Kerja Pengembangan Kemitraan; dan
c. Kelompok Kerja Pengaduan Masyarakat.
Koreksi Anda
