Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas TKPK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibentuk Sekretariat TKPK Kabupaten/Kota.
(2) Sekretariat TKPK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi teknis dan dukungan
bahan kebijakan kepada TKPK Kabupaten/Kota.
(3) Sekretariat TKPK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Koreksi Anda
