Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas TKPK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibentuk Sekretariat TKPK Provinsi.
(2) Sekretariat TKPK Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi teknis dan dukungan bahan kebijakan kepada TKPK Provinsi.
(3) Sekretariat TKPK Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Koreksi Anda
