Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TKPK Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian penyusunan SPKD Kabupaten/Kota sebagai dasar penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota di bidang penanggulangan kemiskinan; b. pengoordinasian SKPD atau gabungan SKPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rencana strategis SKPD; c. pengoordinasian SKPD atau gabungan SKPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rancangan RKPD; d. pengoordinasian SKPD atau gabungan SKPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rencana kerja SKPD; dan e. pengoordinasian evaluasi pelaksanaan perumusan dokumen rencana pembangunan daerah bidang penanggulangan kemiskinan. (2) TKPK Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian pemantauan, supervisi dan tindak lanjut terhadap pencapaian tujuan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan agar sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah; b. pengendalian pemantauan pelaksanaan kelompok program penanggulangan kemiskinan oleh SKPD yang meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi; c. penyusunan hasil pemantauan pelaksanaan program dan atau kegiatan program penanggulangan kemiskinan secara periodik; d. pengendalian evaluasi pelaksanaan program dan atau kegiatan penanggulangan kemiskinan; e. pengendalian penanganan pengaduan masyarakat bidang penanggulangan kemiskinan; dan f. penyiapan laporan pelaksanaan dan pencapaian program penanggulangan kemiskinan kepada Bupati/Walikota dan TKPK Provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Pasal.id