Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
TKPK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di kabupaten/kota; dan
b. mengendalikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
