Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TKPK Provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian penyusunan SPKD Provinsi sebagai dasar penyusunan RPJMD Provinsi di bidang penanggulangan kemiskinan; b. pengoordinasian forum SKPD atau forum gabungan SKPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rencana strategis SKPD; c. pengoordinasian forum SKPD atau forum gabungan SKPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rancangan RKPD; d. pengoordinasian forum SKPD atau forum gabungan SKPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rencana kerja SKPD; dan e. pengevaluasian pelaksanaan perumusan dokumen rencana pembangunan daerah bidang penanggulangan kemiskinan. (2) TKPK Provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian pemantauan, supervisi dan tindak lanjut terhadap pencapaian tujuan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan agar sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah; b. pengendalian pemantauan pelaksanaan kelompok program penanggulangan kemiskinan oleh SKPD yang meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi; c. penyusunan hasil pemantauan pelaksanan program dan atau kegiatan program penanggulangan kemiskinan secara periodik; d. pengendalian evaluasi pelaksanaan program dan atau kegiatan penanggulangan kemiskinan; e. pengendalian penanganan pengaduan masyarakat bidang penanggulangan kemiskinan; dan f. penyiapan laporan pelaksanaan dan pencapaian program penanggulangan kemiskinan kepada Gubernur dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Pasal.id