Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TKPK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di provinsi; dan b. mengendalikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di provinsi.
Koreksi Anda