Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
TKPK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di provinsi; dan
b. mengendalikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di provinsi.
Koreksi Anda
