Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dalam melaksanakan percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) membentuk TKPK Provinsi.
(2) Bupati/Walikota dalam melaksanakan percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) membentuk TKPK Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
