Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilakukan dengan:
a. mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin;
b. meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin;
c. mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha ekonomi mikro dan kecil; dan
d. mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda
