Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilakukan dengan: a. mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin; b. meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin; c. mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha ekonomi mikro dan kecil; dan d. mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda