Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui: a. strategi; dan b. program.
Koreksi Anda