Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah ada tetap melaksanakan tugasnya dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat pada tanggal 25 Agustus 2010.
Koreksi Anda
