Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri dalam melaksanakan pembinaan pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan di daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Gubernur dalam melaksanakan percepatan penanggulangan kemiskinan di provinsi dan pembinaan penanggulangan kemiskinan di provinsi dan kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Bupati/Walikota dalam melaksanakan dan pembinaan percepatan penanggulangan kemiskinan di kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/kota dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
