Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di kabupaten/kota.
(2) Pembinaan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian bimbingan, supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda
