Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Pembinaan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian bimbingan, supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda
