Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di provinsi dan kabupaten/kota. (2) Pembinaan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian bimbingan, supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Pasal.id