Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dalam penanggulangan kemiskinan di daerah.
(2) Pembinaan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian bimbingan, supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda
