Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dalam penanggulangan kemiskinan di daerah. (2) Pembinaan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian bimbingan, supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Pasal.id