Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di provinsi kepada Wakil PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri.
(2) Laporan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
