Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di kabupaten/kota kepada Gubernur.
(2) Laporan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
