Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas TKPK Provinsi, TKPK Kabupaten/Kota dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dilakukan secara terkoordinasi dalam satu kesatuan kebijakan penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda
