Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Rapat koordinasi TKPK Provinsi dan TKPK Kabupaten/Kota dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua TKPK.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membahas:
a. penyusunan SPKD Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b. penyusunan program-program penanggulangan kemiskinan dalam RPJMD dan RKPD; dan
c. pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda
