Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KOTA SOLOK DENGAN KABUPATEN SOLOK DAN BATAS DAERAH KOTA SOLOK DENGAN KOTA PADANG PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
Batas daerah Kota Solok dengan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat dimulai dari : PBU-001 dengan koordinat 0⁰ 48' 32,3731" LS dan 100⁰ 32' 29,2772" BT yang terletak pada pertigaan batas Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, Pemerintahan Nagari Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, dan Kelurahan Lambung Bukit Kecamatan Pauh Kota Padang, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-024 dengan koordinat 0⁰ 48' 53,5876" LS dan 100⁰ 32' 41,184" BT yang terletak pada pertigaan batas Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, Pemerintahan Nagari Koto Hilalang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, dan Kelurahan Lambung Bukit Kecamatan Pauh Kota Padang.
Koreksi Anda
