Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KOTA SOLOK DENGAN KABUPATEN SOLOK DAN BATAS DAERAH KOTA SOLOK DENGAN KOTA PADANG PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
Batas daerah Kota Solok dengan Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat dimulai dari :
1. PBU-001 dengan koordinat 0⁰ 48' 32,3731" LS dan 100⁰ 32' 29,2772" BT yang terletak pada pertigaan batas Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, Pemerintahan Nagari Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, dan Kelurahan Lambung Bukit Kecamatan Pauh Kota Padang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. PBU-001 selanjutnya ke arah Timur menyusuri igir punggung bukit sampai pada PBU-002 dengan koordinat 0⁰ 47' 28,4845" LS dan 100⁰ 33' 53,7184" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok;
3. PBU-002 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-003 dengan koordinat 0⁰ 47' 59,4474" LS dan 100⁰ 33' 51,7327" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok;
4. PBU-003 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-004 dengan koordinat 0⁰ 47'12,2713" LS dan 100⁰ 34' 14,8279" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok;
5. PBU-004 selanjutnya ke arah Timur memotong Batang Ujung Ladang kemudian menyusuri igir sampai pada PBU-005 dengan koordinat 0⁰ 46'32,94244" LS dan 100⁰ 37' 7,75465" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Tanjuang Bingkuang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok;
6. PBU-005 selanjutnya ke arah Timur Laut memotong Jalan Raya Solok- Padang Panjang kemudian memotong rel kereta api sampai pada PBU- 006 dengan koordinat 0⁰ 46' 19,0116" LS dan 100⁰ 37' 44,54871" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Tanjuang Bingkuang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok;
7. PBU-006 selanjutnya ke arah Utara menyusuri Batang Semani sampai pada PBU-007 dengan koordinat 0⁰ 45' 10,98156" LS dan 100⁰ 37' 56,19541" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Aripan Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok;
8. PBU-007 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-008 dengan koordinat 0⁰ 44' 43,66249" LS dan 100⁰ 38' 33,76867" BT yang terletak pada batas Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Kuncir Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok;
9. PBU-008 selanjutnya ke arah Timur menyusuri igir punggung bukit sampai pada PBU-009 dengan koordinat 0⁰ 44' 31,36955" LS dan 100⁰ 39' 57,01703" BT yang terletak pada batas Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Kuncir Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok;
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. PBU-009 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-010 dengan koordinat 0⁰ 45' 29,85529" LS dan 100⁰ 41' 2,25614" BT yang terletak pada batas Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Guguk Sarai Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok;
11. PBU-010 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-011 dengan koordinat 0⁰ 45' 44,0018" LS dan 100⁰ 41' 7,22695" BT yang terletak pada batas Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok;
12. PBU-011 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-012 dengan koordinat 0⁰ 46' 14,51332" LS dan 100⁰ 40' 15,25515" BT yang terletak pada batas Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok;
13. PBU-012 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-013 dengan koordinat 0⁰ 46' 42,14548" LS dan 100⁰ 40' 16,33476" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok;
14. PBU-013 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-014 dengan koordinat 0⁰ 47'32,588" LS dan 100⁰ 40' 31,20868" BT yang terletak pada batas Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok;
15. PBU-014 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-015 dengan koordinat 0⁰ 48' 20,06803" LS dan 100⁰ 40' 47,12925" BT yang terletak pada batas Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Gaung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok;
16. PBU-015 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PABU-016 dengan koordinat 0⁰ 48' 36,13863" LS dan 100⁰ 40' 12,95982" BT yang terletak di Pemerintahan Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok yang berbatasan dengan Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok;
17. PABU-016 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU-017 dengan koordinat 0⁰ 48' 33,57921" LS dan 100⁰ 39' 32,32035" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kampai Tabu Karambie Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok;
www.djpp.kemenkumham.go.id
18. PBU-017 selanjutnya ke arah Barat menyusuri Batang Sumani memotong Jalan Raya Padang-Solok sampai pada PBU-018 dengan koordinat 0⁰ 48' 20,27889" LS dan 100⁰ 39' 8,84015" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kampai Tabu Karambie Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok;
19. PBU-018 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PABU-019 dengan koordinat 0⁰ 48' 14,99314" LS dan 100⁰ 38' 40,90402" BT yang terletak di Pemerintahan Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok yang berbatasan dengan Kelurahan Kampai Tabu Karambie Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok;
20. PABU-019 selanjutnya ke arah Barat menyusuri Batang Gawan sampai pada PBU-020 dengan koordinat 0⁰ 47' 50,82437" LS dan 100⁰ 38' 32,77788" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok;
21. PBU-020 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU-021 dengan koordinat 0⁰ 48' 5,50016" LS dan 100⁰ 37' 17,9904" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok;
22. PBU-021 selanjutnya ke arah Barat menyusuri Igir sampai Bukit Bartal pada ketinggian 1318 mdpl dengan PBU-022 yang berkoordinat 0⁰ 47' 49,89399" LS dan 100⁰ 35' 51,62366" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok;
23. Bukit Bartal pada ketinggian 1318 mdpl dengan PBU-022 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-023 dengan koordinat 0⁰ 48' 30,74035" LS dan 100⁰ 34' 55,26127" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dengan Pemerintahan Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok; dan
24. PBU-023 selanjutnya ke arah Barat menyusuri Igir sampai pada PBU- 024 dengan koordinat 0⁰ 48' 53,5876" LS dan 100⁰ 32' 41,184" BT yang terletak pada pertigaan batas Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, Pemerintahan Nagari Koto Hilalang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, dan Kelurahan Lambung Bukit Kecamatan Pauh Kota Padang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
