Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL yang disampaikan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sebagai bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut.
Koreksi Anda
