Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL yang disampaikan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sebagai bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut.
Koreksi Anda