Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada akhir bulan Maret tahun berikutnya.
Koreksi Anda
