Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL kepada Gubernur. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tembusan disampaikan kepada Menteri. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat pada akhir bulan Februari tahun berikutnya.
Koreksi Anda