Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penataan dan pemberdayaan PKL di kabupaten/kota di wilayahnya.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
