Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota dalam melakukan pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b antara lain dapat dilakukan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan/CSR (Corporate Social Responsibility). (2) Pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Pemerintah sesuai dengan bidang usaha berdasarkan data PKL. (3) Bentuk kemitraan dengan dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. penataan peremajaan tempat usaha PKL; b. peningkatan kemampuan berwirausaha melalui bimbingan, pelatihan dan bantuan permodalan; c. promosi usaha dan event pada lokasi binaan; dan d. berperan aktif dalam penataan PKL di kawasan perkotaan agar menjadi lebih tertib, bersih, indah dan nyaman.
Koreksi Anda