Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memfasilitasi kerjasama PKL antar provinsi. (2) Gubernur memfasilitasi kerjasama pemberdayaan PKL antar kabupaten/kota di wilayahnya. (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kerjasama antar daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Pasal.id