Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memfasilitasi kerjasama PKL antar provinsi.
(2) Gubernur memfasilitasi kerjasama pemberdayaan PKL antar kabupaten/kota di wilayahnya.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kerjasama antar daerah.
Koreksi Anda
