Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) PKL yang menempati lokasi yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dapat dilakukan pemindahan atau relokasi PKL ke tempat/ruang yang sesuai peruntukannya.
(2) Penghapusan lokasi tempat berusaha PKL yang telah dipindahkan ditertibkan dan ditata sesuai dengan fungsi peruntukannya.
(3) Pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
