Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Lokasi binaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), terdiri atas:
a. lokasi permanen; dan
b. lokasi sementara.
(2) Lokasi PKL yang bersifat permanen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilengkapi dengan aksesabilitas, dan sarana serta prasarana antara lain fasilitas listrik, air, tempat sampah dan toilet umum.
(3) Lokasi permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diarahkan untuk menjadi kawasan atau pusat-pusat bidang usaha promosi, produksi unggulan daerah.
(4) Lokasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan lokasi tempat usaha PKL yang terjadwal sampai jangka waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
