Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PKL dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut: a. melakukan kegiatan usahanya di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL; b. merombak, menambah dan mengubah fungsi serta fasilitas yang ada di tempat atau lokasi usaha PKL yang telah ditetapkan dan/ atau ditentukan Bupati/Walikota; c. menempati lahan atau lokasi PKL untuk kegiatan tempat tinggal; d. berpindah tempat atau lokasi dan/atau memindahtangankan TDU PKL tanpa sepengetahuan dan seizin Bupati/Walikota; e. menelantarkan dan/atau membiarkan kosong lokasi tempat usaha tanpa kegiatan secara terus-menerus selama 1 (satu) bulan; f. mengganti bidang usaha dan/atau memperdagangkan barang ilegal; g. melakukan kegiatan usaha dengan cara merusak dan atau mengubah bentuk trotoar, fasilitas umum, dan/atau bangunan di sekitarnya; h. menggunakan badan jalan untuk tempat usaha, kecuali yang ditetapkan untuk lokasi PKL terjadwal dan terkendali; i. PKL yang kegiatan usahanya menggunakan kendaraan dilarang berdagang di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara, atau trotoar; dan j. memperjualbelikan atau menyewakan tempat usaha PKL kepada pedagang lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Pasal.id