Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
PKL mempunyai hak antara lain:
a. mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha PKL;
b. melakukan kegiatan usaha di lokasi yang telah ditetapkan;
c. mendapatkan informasi dan sosialisasi atau pemberitahuan terkait dengan kegiatan usaha di lokasi yang bersangkutan;
d. mendapatkan pengaturan, penataan, pembinaan, supervisi dan pendampingan dalam pengembangan usahanya; dan
e. mendapatkan pendampingan dalam mendapatkan pinjaman permodalan dengan mitra bank.
Koreksi Anda
