Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan TDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, dilakukan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku TDU.
(2) Permohonan perpanjangan TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan PKL.
Koreksi Anda
