Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan TDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, dilakukan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku TDU. (2) Permohonan perpanjangan TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan PKL.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Pasal.id