Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berkas pendaftaran PKL tidak memenuhi persyaratan, Bupati/walikota melalui kepala SKPD yang membidangi urusan PKL menyampaikan surat penolakan penerbitan TDU.
(2) Surat penolakan penerbitan TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai alasan penolakan.
(3) Surat penolakan disampaikan kepada PKL paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran.
Koreksi Anda
