Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
1) Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan PKL menerbitkan TDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b.
2) Penerbitan TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan:
a. TDU diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran diterima, lengkap dan benar;
b. TDU hanya dapat digunakan untuk menempati 1 (satu) lokasi tempat usaha bagi PKL yang tidak bergerak dan 1 (satu) kendaraan bagi PKL yang bergerak;
c. TDU berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi perkembangan usaha; dan
d. penerbitan TDU tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda
