Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1) Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan PKL menerbitkan TDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b. 2) Penerbitan TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan: a. TDU diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran diterima, lengkap dan benar; b. TDU hanya dapat digunakan untuk menempati 1 (satu) lokasi tempat usaha bagi PKL yang tidak bergerak dan 1 (satu) kendaraan bagi PKL yang bergerak; c. TDU berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi perkembangan usaha; dan d. penerbitan TDU tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda