Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang membidangi urusan PKL melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran PKL. (2) Berkas pendaftaran PKL yang telah memenuhi persyaratan menjadi dasar penerbitan TDU.
Koreksi Anda