Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang membidangi urusan PKL melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran PKL.
(2) Berkas pendaftaran PKL yang telah memenuhi persyaratan menjadi dasar penerbitan TDU.
Koreksi Anda
