Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang membidangi urusan PKL mendistribusikan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f kepada lurah. (2) PKL yang akan mendaftarkan usahanya meminta formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada lurah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Pasal.id