Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) PKL mengajukan permohonan TDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a kepada Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan PKL.
(2) Permohonan TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus melampirkan berkas permohonan sebagai berikut:
a. kartu tanda penduduk yang beralamat di kabupaten/kota setempat;
b. pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar;
c. mengisi formulir yang memuat tentang:
1) nama;
2) alamat/tempat tinggal/lama tinggal;
3) bidang usaha yang dimohon;
4) tempat usaha yang dimohon;
5) waktu usaha;
6) perlengkapan yang digunakan; dan 7) jumlah modal usaha.
d. mengisi formulir surat pernyataan belum memiliki tempat usaha;
e. mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan serta fungsi fasilitas umum; dan
f. mengisi formulir surat pernyataan yang memuat:
1) tidak memperdagangkan barang ilegal;
2) tidak merombak, menambah, dan mengubah fungsi serta fasilitas yang ada ditempat atau lokasi PKL;
3) tidak memindahtangankan TDU kepada pihak lain; dan 4) kesanggupan mengosongkan, mengembalikan atau menyerahkan tempat usaha PKL apabila:
a) lokasi dimaksud sewaktu-waktu dibutuhkan dan atau dikembalikan kepada fungsinya;
b) lokasi usaha tidak ditempati selama satu bulan; dan c) setelah dievaluasi PKL dinilai layak menjadi usaha kecil.
(3) Permohonan TDU bagi PKL yang menggunakan jenis tempat usaha dengan kendaraan bermotor untuk kegiatan usaha harus bernomor polisi daerah kabupaten/kota setempat.
Koreksi Anda
