Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pendaftaran usaha bagi PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi: a. permohonan TDU; b. penerbitan TDU; c. perpanjangan TDU; dan d. pencabutan dan tidak berlakunya TDU.
Koreksi Anda