Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
Tata cara pendaftaran usaha bagi PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi:
a. permohonan TDU;
b. penerbitan TDU;
c. perpanjangan TDU; dan
d. pencabutan dan tidak berlakunya TDU.
Koreksi Anda
